
VISI DAN MISI KANWIL
Visi dan Misi
Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Selatan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahara-an yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008, yaitu untuk mewujudkan :

Pernyataan Visi
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai visi yang sejalan dengan visi institusi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu:
“Menjadi pengelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera”
Dalam visi tersebut, yang dimaksud dengan ’Pengelola Perbendaharaan’ adalah Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya, yaitu 11 KPPN di daerah. Kanwil Ditjen Perbendaharaan berperan sebagai instansi/institusi yang mempunyai tugas melakukan penelaahan dan pengesahan revisi dokumen anggaran, pelaksanaan anggaran, pemegang kewenangan perbendaharaan dan kas negara, pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran.
Dalam visi tersebut terkandung maksud Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya bertekad untuk mewujudkan pengelolaan perbendaharaan yang profesional, penuh dedikasi, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam ikut serta mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera.
Dalam menwujudkan visi tersebut di atas, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharan Provinsi Sulawesi Selatan mengemban misi sebagai berikut :
a. Mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja;
b. Mewujudkan pengelolaan kas negara dan pelayanan di bidang perbendaharaan negara yang transparan dan akuntabel;
c. Mewujudkan tertib administrasi Laporan Keuangan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Dalam misi tersebut terkandung maksud bahwa Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya bertekad untuk turut serta mewujudkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, mewujudkan pengelolaan kas dan pelayanan di bidang perbendaharaan negara yang transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan tertib administrasi laporan keuangan yang cepat, tepat dan akurat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Moto & Janji Layanan
|
Motto: Cepat, Tepat, Akuntabel, dan Transparan |
|
Janji Layanan (Credo): Kami siap memberikan layanan cepat, tepat, akurat, dan tanpa biaya. |
Last Updated (Monday, 30 April 2012 18:51)

















