
PROFIL KANTOR WILAYAH DJPBN PROV. SULSEL
Reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan membawa konsekuensi untuk mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan suatu layanan unggulan yang dapat memberikan layanan berbasis One Stop Service. Layanan unggulan yang cepat, tepat, akurat, dan tanpa biaya akan dinikmati oleh setiap satker yang berhubungan dengan Kanwil. Layanan dilakukan di satu loket front office dan apabila dimungkinkan proses penyelesaiannya dapat ditunggu pada saat itu juga. Pembentukan layanan unggulan tersebut merupakan perwujudan dan implementasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pengelolaan keuangan Negara.
Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaan, Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan berperan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal tersebut tidak terlepas dari perannya dalam pelayanan Pengesahan DIPA, Pengesahan Revisi DIPA, Pemberian Dispensasi TUP dan Dispensasi Akun, Konsultasi Perbendaharaan, Rekonsiliasi Tingkat UAPPA-W, dan Konsultasi SAI dan Pelaporan Keuangan Satker tingkat wilayah. Peran Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan secara tidak langsung turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini karena kelancaran penyaluran dana APBN merupakan dorongan dari pertumbuhan ekonomi di daerah.
Untuk mewujudkan pelayanan tersebut dibutuhkan dukungan Teknology Informasi (IT) yang baik, terutama jaringan internal, untuk menjaga kelancaran arus masuk dan keluar data. Data yang diterima di front office dikirimkan ke masing-masing bidang untuk diproses dan diselesaikan. Data penyelesaian disampaikan kembali ke front office untuk diserahkan ke stakeholder. Pelaksanaan One Stop Service ini juga perlu didukung oleh standarisasi dari proses pengajuan dan standarisasi form surat menyurat serta edukasi ke satker terkait perubahan yang terjadi (change management).
Wilayah kerja Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Selatan meliputi dua provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Kedua provinsi tersebut dilayani oleh 11 KPPN sebagai berikut:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
|
No |
KPPN |
Wilayah Kerja |
|
1 |
KPPN Makassar I |
Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Pangkep, Kab. Gowa, dan Kab. Takalar (pada sebagian satker K/L) |
|
2 |
KPPN Makassar II |
Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Pangkep, Kab. Gowa, dan Kab. Takalar (pada sebagian satker K/L) |
|
3 |
KPPN Pare Pare |
Kota Pare Pare, Kab. Barru, Kab. Pinrang, Kab. Sidrap, dan Kab. Enrekang |
|
4 |
KPPN Sinjai |
Kab. Sinjai |
|
5 |
KPPN Makale |
Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara |
|
6 |
KPPN Palopo |
Kota Palopo, Kab. Luwu, Kab. Luwu Timur, dan Kab. Luwu Utara |
|
7 |
KPPN Bantaeng |
Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, dan Kab. Jeneponto |
|
8 |
KPPN Benteng |
Kab. Selayar |
|
9 |
KPPN Watampone |
Kab. Bone, Kab. Soppeng, dan Kab. Wajo |
2. Provinsi Sulawesi Barat
|
No |
KPPN |
Wilayah Kerja |
|
10 |
KPPN Majene |
Kab. Majene, Kab. Polewali, dan Kab. Mamasa |
|
11 |
KPPN Mamuju |
Kab. Mamuju dan Kab. Mamuju Utara |
Last Updated (Saturday, 14 August 2010 18:01)

















