APBN 2013 (triliun)

Pend. Negara 1.529,7
- Pen. Perpajakan 1.192,9
- Pen. Bukan Pajak 332,2
- Hibah 4,5
Belanja Negara 1.683,01
- Belanja Pem. Pusat 1.154,4
- Transfer Ke Daerah 528,6
Pembiayaan 153,3
- Dalam negeri 172,8
- Luar Negeri (19,4)

sumber www.fiskal.depkeu.go.id
ASUMSI MAKRO

Asumsi Makro 2013

Pertmbhn Ek.(%) 6,8
Inflasi (%) 4,9
Kurs ($/Rp) 9.300
SPN 3 bln (%) 5,0
Mnyk Ind (US$/brl) 100,0
Lift. Mnyk (Jt.brl/hr) 900,0

sumber www.fiskal.depkeu.go.id
KURS RUPIAH
23 Mei 2013 / 16:10 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9920.00 9620.00
GBP 14987.50 14475.50
AUD 9617.90 9287.90
JPY 98.27 94.51
SEK 1498.60 1439.90
EUR 12803.40 12388.40
SAR 2654.85 2555.85
sumber: KlikBCA.com
MANAJEMEN PENGADUAN
man-aduan
realisasi_apr2013

Reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan membawa konsekuensi untuk mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan suatu layanan unggulan yang dapat memberikan layanan berbasis One Stop Service. Layanan unggulan yang cepat, tepat, akurat, dan tanpa biaya akan dinikmati oleh setiap satker yang berhubungan dengan Kanwil. Layanan dilakukan di satu loket front office dan apabila dimungkinkan proses penyelesaiannya dapat ditunggu pada saat itu juga. Pembentukan layanan unggulan tersebut merupakan perwujudan dan implementasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pengelolaan keuangan Negara.

Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaan, Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis, penelaahan, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan berperan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal tersebut tidak terlepas dari perannya dalam pelayanan Pengesahan DIPA, Pengesahan Revisi DIPA, Pemberian Dispensasi TUP dan Dispensasi Akun, Konsultasi Perbendaharaan, Rekonsiliasi Tingkat UAPPA-W, dan Konsultasi SAI dan Pelaporan Keuangan Satker tingkat wilayah. Peran Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sulawesi Selatan secara tidak langsung turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini karena kelancaran penyaluran dana APBN merupakan dorongan dari pertumbuhan ekonomi di daerah.

Untuk mewujudkan pelayanan tersebut dibutuhkan dukungan Teknology Informasi (IT) yang baik, terutama jaringan internal, untuk menjaga kelancaran arus masuk dan keluar data. Data yang diterima di front office dikirimkan ke masing-masing bidang untuk diproses dan diselesaikan. Data penyelesaian disampaikan kembali ke front office untuk diserahkan ke stakeholder. Pelaksanaan One Stop Service ini juga perlu didukung oleh standarisasi dari proses pengajuan dan standarisasi form surat menyurat serta edukasi ke satker terkait perubahan yang terjadi (change management).

Wilayah kerja Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Selatan meliputi dua provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Kedua provinsi tersebut dilayani oleh 11 KPPN sebagai berikut:




1. Provinsi Sulawesi Selatan

No

KPPN

Wilayah Kerja

1

KPPN Makassar I

Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Pangkep, Kab. Gowa, dan Kab. Takalar (pada sebagian satker K/L)

2

KPPN Makassar II

Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Pangkep, Kab. Gowa, dan Kab. Takalar (pada sebagian satker K/L)

3

KPPN Pare Pare

Kota Pare Pare, Kab. Barru, Kab. Pinrang, Kab. Sidrap, dan Kab. Enrekang

4

KPPN Sinjai

Kab. Sinjai

5

KPPN Makale

Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara

6

KPPN Palopo

Kota Palopo, Kab. Luwu, Kab. Luwu Timur, dan Kab. Luwu Utara

7

KPPN Bantaeng

Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, dan Kab. Jeneponto

8

KPPN Benteng

Kab. Selayar

9

KPPN Watampone

Kab. Bone, Kab. Soppeng, dan Kab. Wajo

2. Provinsi Sulawesi Barat

No

KPPN

Wilayah Kerja

10

KPPN Majene

Kab. Majene, Kab. Polewali, dan Kab. Mamasa

11

KPPN Mamuju

Kab. Mamuju dan Kab. Mamuju Utara


Last Updated (Saturday, 14 August 2010 18:01)

 
INTERAKSI
Turn off/on Sound Options Smileys History FAQ Kide Chat
ADMIN: NPWP bendahara umum daerah diperlukan untuk mentrace asal penerimaan pajak di masing-masing daerah. setiap pihak yg menjadi pemotong dan penyetor pajak wajib memiliki npwp.
Guest_1750: untuk revisi dipa 2013 level kpa (revisi pok) apakah adk dipa perlu disampaikan ke dja atau kanwil ( dipa petikan tidak berubah)
ADMIN: Guest_1750@ tidak perlu disampaikan. dipa petikan tdk berubah. bila berubah maka otomatis barcode berubah n hanya bisa diunduh di database dja.
Guest_9803: revisi apa saja dari pok yang bisa menyebabkan perubahan dipa petikan ?
Guest_5744: Guest_9803@ untuk mengetahui apakah revisi merubah petikan dipa atau tidak:
Guest_5744: 1. BIla hasil revisi dari aplikasi merubah barcode (tidak diterima aplikasi spm dgn barcode sebelumnya) maka revisi tersebut bukan kewenangan KPA (bukan revisi POK) bila hasil revisi diterima oleh aplikasi SPM dengan barcode yg lama berarti hal itu revisi kewenangan KPA
Guest_5744: 2. Print hasil revisi (dipa/petikan dipa lengkap), bandingkan dengan dipa sebelumya, bila ada yg berubah maka itu bukan kewenangan KPA, bila tidak ada perubahan/perbedaan dengan dipa sebelumnya maka revisi tersebut kewenangan KPA
Depag: Ass. Untuk penambahan akun pada belanja pegawai, apakah merupakan kewenangan KPA atau harus ke DJA
ADMIN: Depag@ kewenangan KPA selama tidak tercantum di halaman 4 dipa.
Upi: untuk revisi dipa dengan perubahan akun, matriks perubahan (semula-menjadi) seperti apa bentuknya?
ADMIN: Upi@ sesuaikan dengan lampiran PMK-32. matriks perubahan bisa juga menggunakan aplikasi rkakl di menu: rkakl 2013 - matriks usulan revisi (untuk perubahan yg merubah dipa petikan)
Upi: apa bedanya Surat Usulan Revisi Anggaran dengan Usulan Revisi DIPA, sebagai lampiran untuk pengajuan revisi.
ADMIN: Upi@ sama saja kok. mungkin maksudnya Usulan Revisi Anggaran sesuai format dalam lampiran PMK-32 dan PER-12/PB/2013
Upi: untuk pengiriman ADK Revisi, diambil dari mana, apa Backup Data RKAKL atau Kirim Data ke DJA?
ADMIN: Upi@ adk revisi DIPA kewenangan KPA (POK) bisa langsung diambil di Kirim Data ke DJA
Upi: apa tidak ada format khusus untuk surat penetapan revisi oleh KPA (kewenangan KPA)?
ADMIN: Upi@ tidak. mungkin bisa mencontoh penetapan revisi dari kanwil di tahun 2012.
ketahananan pangan: sy ingin minta password dan user untuk bs login
ketahananan pangan: sy sdh krim email untuk minta use dan password tp smp skrg blm ada jwbnnya
Guest_1925: ketahananan pangan@ silahkan akses via internet rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id pada web tsbt tersedia fasilitas lupa password ataupun kontak untuk meminta user dan passwd, bisa juga dengan mengirim email ke rkakldipa@anggaran.depkeu.go.id atau
aplikasiDJA@yahoo.com
atau langsung menelpon ke DJA.
Yudha (199595): Maaf Admin.
Apakah sy harus upload lagi ke RKA-Kl on line ADK Dipa yg telah sy revisi ke 2 ?
Guest_5288: untuk revisi kedua, upload adk tergantung kewenangan siapa revisi tersebut? bila Kewenangan Kanwil maka yg mengupload adalah Kanwil, bila kewenangan DJA maka yg mengupload adalah DJA. satker hanya membawa adk hasil revisi dari aplikasi rkakl untuk kemudian diuploadkan dengan user n pass khusus.
Guest_9328: @admin mau tanyaa nee... knpa ADK revisi dipa -1 yangkami download tidak bisa di restor masuk ke rkakl.. rkakl yang kami pake versi 9.2.. mohon petunjuknya amin..
Guest_9328: :_( :_( \
ADMIN: Guest_9328@ silahkan update aplikasi rkaklnya ke versi modul 24 April 2013 lalu coba lagi.
Guest_9328: @admin.... di mana dbisa download aplikasi rkakl versi 24 apri 2013..
Guest_9328: instal modul versi 24 april maksudnya
bp3kp: @admin, mau tanya.... knp permintaan user dan password tdk dibls
ADMIN: Guest_9328@ di website DJA. «link»
ADMIN: bp3kp@ bisa mengajukan email ke •rkakldipa@anggaran.depkeu.go.id atau
•aplikasiDJA@yahoo.com
bisa juga telp. helpdesk DJA.
Guest_4974: gmn caranya mengirim hasil revisi dipa/pok yang menjadi kewenangan KPA ke Aplikasi SPM?
Guest_4974: Dipa saya sudah revisi ke 2, trus saya lakukan revisi POK, ADK revisinya sy ambil dr kirim data ke DJA, tetapi ADKnya kembali ke Revisi 0, sehingga tdk bs ditransfer ke SPM, krn di SPM datax sdh revisi ke 2? jd sy gmn solusinya?
Guest_7592: DIPA Satker kami (seluruh Satker di bawah KEMENAG) baru buka blokirnya bulan Mei ini, dan kami akan ajukan SPM GU/TUP ke KPPN Watampone, tp KPPN nolak krn surat perintah utk pencairan dri DJA blm ada sampai di KPPN watampone, mohon suratnya itu segera dikirim ke KPPN Watampone
Guest_7592: uchup@: apakah semua yg tertera di hal.IV DIPA jika ingin merevisi harus ke DJA????
ADMIN: Guest_7592: bukan DJA tapi Kanwil DJPB
ADMIN: Guest_4974@ SPAN-kirim data ke dja. gunakan update spm terbaru

Name:
Message:


:) :( ;) :P :D :| :O :S O.O 8) :_( :-* (!) (?)